Jenis Pelayanan di Kecamatan Banjarmasin Timur

Kecamatan Banjarmasin Timur adalah salah satu dari lima Kecamatan yang ada di kota Banjarmasin, yang sudah memiliki PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) dengan jenis pelayanan :
- Keterangan Pindah
- Pernyataan Ahli Waris
- Silsilah Waris
- Kuasa Waris
- Pernyataan Hibah
- Pengantar Nikah
- Susunan Keluarga
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Kematian
- Legalitas Proposal
- Dispensasi Nikah
- Rekomendasi PAUD
- Legalisasi Perizinan (IMB, HO, Izin Penumpukan, Izin Prinsip, Tower, dll)
- Perizinan SKTU
- Perizinan IMB
- Perizinan Rumah Kos
- Perizinan Salon Kecantikan
- Perizinan IUMK
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -16.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
Selain itu di Kecamatan Banjarmasin Timur juga terdapat Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan jenis pelayanan :
- Perekaman dan Pengambilan E-KTP
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -15.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
dan juga UPT Pelayanan Pajak Daerah oleh Badan Keuangan Daerah yang melayani jenis Pelayanan :
- Pembayaran PBB dan Pajak Daerah
- Permohonan PBB Baru
- Permohonan Balik Nama PBB
- Permohonan Salinan PBB
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -12.00 siang (hari Jumat s/d jam 12.00 siang)







1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services