Camat Banjarmasin Timur Bersama Lurah Kuripan serta Sekretaris Kelurahan dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kuripan Meninjau dan Menindaklanjuti Segera Penanganan ex TPS Kuripan Kelurahan Kuripan sesuai dengan Arahan Wali Kota Banjarmasin, Bapak H. M. Yamin HR Terkait Respon Cepat Penanganan TPS Ilegal dalam waktu 2x24 Jam. Kami menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur untuk Menerapkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor : 200.1.3/221-Bakesbangpol/2025 tentang Darurat Sampah di kota banjarmasin. Antara lain mengenai Pemilahan Sampah dimulai dari Rumah dan Lingkungan Sekitar, Pengurangan Produksi Sampah dan Pemakaian yang berbahan plastik atau tidak mudah terurai serta DILARANG membuang sampah tidak pada tempatnya Rabu,26 Februari 2025. @pemko_banjarmasin @m_yamin_hr @hjnelilistriani_official @hj.ananda @kula_hmy @isanbudiman @hjrusdianaa @karangmekar_official @kelurahan_pemurus_luar @kelurahan_pekapuranraya @kelurahan_sungai_lulut @kelurahankebunbungabjm @kelurahan_sungai_bilu_ @kelurahan_banua_anyar @kelurahan_pengambangan @kelkuripan #banjarmasinkotaseribusungai #banjarmasincityofthousandrivers #banjarmasinBISA #BanjarmasinBAIMAN #Banjarmasinbarasihwannyaman #bantimyesyakinterussemangat #Bantim_Cerdas

















 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services