Penetapan Besaran Ganti Kerugian Tahap II Sebanyak 32 Persil di Kelurahan Pengambangan
Telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Besaran Ganti Kerugian Tahap II sebanyak 32 persil di Kelurahan Pengambangan, sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan pendampingan penilaian appraisal pada lahan kawasan Sungai Veteran Tahap II.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Sungai Barito oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, yaitu Tim Appraisal, Dinas Perkim, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum, Lurah Pengambangan, Kasi Ekobang, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaksanaan penetapan besaran ganti kerugian ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan kawasan Sungai Veteran. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan sinergi berbagai pihak guna memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya keterlibatan berbagai unsur terkait, diharapkan proses penetapan besaran ganti kerugian dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan pengadaan lahan. Sinergi antara pemerintah, tim penilai, dan seluruh pihak terkait menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan di Kota Banjarmasin.
🤝 Bersinergi dalam mendukung pembangunan dan memberikan kepastian dalam setiap proses pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Banjarmasin.
#KecamatanBanjarmasinTimur #BanjarmasinTimur #KotaBanjarmasin #KelurahanPengambangan #Pengambangan SungaiVeteran SungaiVeteranTahap2 PUPRBanjarmasin PenetapanGantiKerugian GantiKerugian PengadaanLahan Appraisal DinasPerkim BWS KejaksaanNegeri BagianHukum SinergiPemerintah PembangunanKota BanjarmasinHebat BanjarmasinBaik
Selasa 1 September 2026
