Kecamatan Banjarmasin Timur adalah salah satu dari lima Kecamatan yang ada di kota Banjarmasin, yang sudah memiliki PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) dengan jenis pelayanan :
- Keterangan Pindah
- Pernyataan Ahli Waris
- Silsilah Waris
- Kuasa Waris
- Pernyataan Hibah
- Pengantar Nikah
- Susunan Keluarga
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Kematian
- Legalitas Proposal
- Dispensasi Nikah
- Rekomendasi PAUD
- Legalisasi Perizinan (IMB, HO, Izin Penumpukan, Izin Prinsip, Tower, dll)
- Perizinan SKTU
- Perizinan IMB
- Perizinan Rumah Kos
- Perizinan Salon Kecantikan
- Perizinan IUMK
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -16.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
- Keterangan Pindah
- Pernyataan Ahli Waris
- Silsilah Waris
- Kuasa Waris
- Pernyataan Hibah
- Pengantar Nikah
- Susunan Keluarga
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Kematian
- Legalitas Proposal
- Dispensasi Nikah
- Rekomendasi PAUD
- Legalisasi Perizinan (IMB, HO, Izin Penumpukan, Izin Prinsip, Tower, dll)
- Perizinan SKTU
- Perizinan IMB
- Perizinan Rumah Kos
- Perizinan Salon Kecantikan
- Perizinan IUMK
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -16.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
Selain itu di Kecamatan Banjarmasin Timur juga terdapat Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan jenis pelayanan :
- Perekaman dan Pengambilan E-KTP
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -15.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
- Perekaman dan Pengambilan E-KTP
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -15.00 sore (hari Jumat s/d jam 10.30 siang)
dan juga UPT Pelayanan Pajak Daerah oleh Badan Keuangan Daerah yang melayani jenis Pelayanan :
- Pembayaran PBB dan Pajak Daerah
- Permohonan PBB Baru
- Permohonan Balik Nama PBB
- Permohonan Salinan PBB
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -12.00 siang (hari Jumat s/d jam 12.00 siang)
- Pembayaran PBB dan Pajak Daerah
- Permohonan PBB Baru
- Permohonan Balik Nama PBB
- Permohonan Salinan PBB
dengan jam operasional setiap hari kerja Senin s/d Jum'at pukul 08.00 pagi -12.00 siang (hari Jumat s/d jam 12.00 siang)
Persaratan penerbitan KTP apabila kehilangan apa saja min?
BalasHapus